
Untuk membangun ekosistem perdagangan secara elektronik serta mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik, pemerintah mengeluarkan peta jalan (roadmap) industri e-Commerce yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid-14.
Dia melanjutkan, tujuan lain adalah untuk mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.
Kemudian memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode Tahun 2016-2019.
Serta memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).
Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. "Kemudian menjadi acuan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce," jelas dia.
Pemerintah menargetkan Indonesia akan menjadi negara dengan digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Bahkan bisnis e-commerce Indonesia diprediksi bisa mencapai US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.712 pada 2020.
Darmin melanjutkan, dalam paket kebijakan ini pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden.
Kedelapan Aspek tersebut adalah:
a. Pendanaan
Dalam aspek ini pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendaan melalui skema:
- KUR untuk tenant pengembangan platform.
- Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up.
- Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.
- Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.
- Seed capital dari Bapak Angkat.
- Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.
b. Perpajakan
Di sini pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui:
- Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.
- Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce dengan omzet dib awah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.
- Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.
c. Perlindungan Konsumen.
- Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.
- Pengembangan national payment gateway secara bertahap.
d. Pendidikan dan SDM
- Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.
- Perancangan program inkubator nasional.
- Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.
- Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
e. Logistik
- Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.
- Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.
- Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.
- Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.
- Infrastruktur Komunikasi
Aspek yang dibangun di sini adalah mempercepat pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.
g. Keamanan siber (cyber security)
Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.
h. Pembentukan Manajemen Pelaksana
Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce.
Pajak Online atau e-Commerce
Pemerintah mewacanakan kebijakan pajak segala transaksi di dalam bisnis online atau e-Commerce. Para pebisnis e-commerce dan over-the-top (OTT) seperti Facebook, Google, dan sejenisnya akan kena pajak ketika melakukan transaksi di layanannya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pajak belanja online atau e-Commerce nantinya tidak akan membunuh industri online.
Bambang mengungkapkan, selama ini yang menikmati hasil konten online tersebut bukan di Indonesia, melainkan para pemilik situs yang berada di luar negara.
Masalahnya, Indonesia yang bayar, sementara provider atau penyedia konten seperti YouTube dan Google tidak bayar. Kita malah pasang di mereka. Jadi, sekarang kita mau membuat sama antara di luar dan dalam, ungkap Bambang dalam sesi ngobrol santai di Kedai Read & Eat, Pasar Santa, Jakarta, Minggu (1/2).
Untuk itu, pihaknya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan melakukan kerjasama dalam menerapkan kebijakan pajak e-Commerce.
Namun, dikatakannya, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, para pelaku e-Commerce harus berstatus Badan Usaha dulu yang memiliki NPWP. Nantinya, kalau jadi diterapkan, setiap pemilik belanja online akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Sekarang tidak bisa. Kita menunggu dari Kementerian Kominfo dulu untuk mengeluarkan regulasi (tentang pajak belanja online). Pokoknya, kita sudah sepakat mengenai pajak belanja online dengan Kementerian Kominfo, kata Bambang.
Menurutnya, siapa pun yang akan memasang iklan di online, baik di youtube ataupun di google akan kena pajak 10 persen. “Sekarang kan nggak bisa, mau dikenain pajak ke siapa?,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tengah mendiskusikan masalah ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.
Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak, kata Rudiantara pekan lalu.
Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT asing di Indonesia, yaitu melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis.
Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita Bantu, kata Rudiantara
Tags:
Business