FAKTA JURIDIS

Ketika Kapolri menyampaikan konferensi pers perihal penyerbuan sarang
"teroris" di Temanggung dan Bekasi Sabtu sore/malam, 8 Agustus 2009,
melalui televisi saya mendengar beberapa kali beliau menyebutkan kata
"fakta juridis".


Sesungguhnya sebuah pengungkapan kasus atau persitiwa hukum baru dapat
disebut sebagai "fakta juridis" jika telah teruji melalui proses
pengadilan dengan melibatkan para pihak yang saling berbeda kepentingan
dan/atau berbeda pendapat.


Dalam proses pemeriksaan di pengadilan semua pihak, terutama hakim (dan
juri, jika di negara anglo saxon) mengacu pada asas "audi et alteram
partem", yang maknanya "dengarlah juga pihak lainnya".


Bagaimana kita merespon, menyikapi atau menilai pernyataan Kapolri tersebut?.
Secara detail mungkin kita memerlukan waktu beberapa hari lagi agar
dapat memberikan pendapat atau penilaian yang lebih akurat.


Akan tetapi, saya merasa perlu segera menyampaikan pendapat saya ini,
karena bukan hanya Kapolri yang juga "cepat" memberikan pernyataan,
melainkan presiden SBY - sekali lagi - cepat sekali menyampaikan
pernyataannya.


Tanpa mengurangi penghargaan kepada semua anggota Densus 88 dan POLRI
serta siapapun yang telah membantu secara TULUS dan SERIUS memberantas
terorisme di negeri ini, saya mencermati adanya fakta-fakta yang justru
menyulitkan, bahkan menghalangi munculnya fakta juridis" berkaitan
dengan peristiwa Temanggung, Bekasi, Batu Malang, bahkan JW
Marriot-Ritz Carlton, Kedubes Australia dan JW Marriot I.
Dalam peristiwa Bom Bali I, para pelakunya tertangkap hidup-hidup dan
diadili melalui proses pengadilan yang terbuka, yang bahkan telah
memalui proses penolakan grasi.


Berkaitan dengan peristiwa tersebut aparat hukum berhasil mengungkapkan
hampir semua aspek yang berkaitan, dari motif, idelogi, jaringan,
pendanaan, cara kerja, latar belakang keluarga, lingkungan, proses
keterlibatan para pihak, sampai pada masalah tehnis.
Fakta juridis yang mendasari pertimbangan juridis dan vonis hakim dalam
perkara Bom Bali I sangat jelas dan lengkap, sehingga pengungkapan
kasus secara tuntas itu mendapat pujian dunia internasional.


Berbeda dengan pelaku Bom Bali I yang telah dieksekusi hukuman mati
setelah para pelakunya di"perkenalkan" secara utuh sebagai sosok
manusia kepada publik, tokoh-tokoh yang "diduga" menjadi otak atau
pemimpin teroris dalam peristiwa Bom JW Marriot I, Kedubes Australia
dan JW Marriot II, yaitu Dr. Azahari dan Nurdin M. Top tidak pernah
"berkomunikasi" dengan publik, karena mereka hanya "diperkenalkan"
kepada masyarakat dalam bentuk foto dan cerita, tak berbeda dengan
tokoh-tokoh komik atau film animasi.


Akibatnya, jika benar (diberitakan) Azahari dan Nurdin M. Top telah
tertembak mati, tak akan pernah terungkap apakah benar mereka otak,
atau sekedar leher, bahkan tangan terorisme selama ini?.
Apa latar belakang ideologi dan motifasi mereka, yang bukan hanya
berdasarkan keterangan pengamat atau mantan anggota Jemaah Islamiah,
misalnya.


Bagaimana dan kemana saja jaringan mereka?.
Jalur dan proses pendanaan serta kaderisasi, termasuk pola pergerakan
dan juga persembunyian mereka, dan lain-lainnya, bagaimana dapat
menjadi fakta juridis?.


Jika benar ada pengakuan seorang Terdakwa di pengadilan, maka pengakuan
itu hanya berlaku dan mengikat dirinya sendiri, kecuali si X (yang
mungkin jadi Terdakwa dalam kasusnya sendiri) memberi Keterangan selaku
Saksi dalam Persidangan Nurdin M. Top dan/atau DR. Azahari selaku
Terdakwa (yang tidak mungkin terjadi, jika keduanya sudah tewas).
Jika benar ada proses persidangan yang memeriksa terdakwa dan
saksi-saksi yang semuanya disebutkan sebagai "kelompok" atau "jaringan"
DR. Azahari dan/atau Nurdin M. Top, maka keterangan para saksi itu
hanya berlaku bagi Terdakwa yang di pengadilan, tidak berlaku bagi
"terdakwa" di kuburan.


Indikator yang paling menjelaskan adanya "kelompok" atau "jaringan"
Nurdin M. Top dan/atau DR. Azahari adalah jika ternyata para anggota
"kelompok/jaringan" Dr. A dan NMT tersebut dihukum mati, seumur hidup
atau setidaknya 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1/2002
Hukuman "ringan", apalagi jika benar mantan terpidana dalam kasus
pemboman sebelumnya kembali menjadi tersangka dalam "dugaan" kasus
teror/pemboman berikutnya, justru semakin mengecilkan kemungkinan bahwa
mereka yang dihukum itu benar-benar teroris dari "kelompok Azahari-NMT" .
Jika ditangkapnya, diadilinya dan dieksekusinya Amrozi, Imam Samudra
dan Mukhlas mampu meyakinkan seluruh dunia tentang keseriusan dan
ke-akurat-an pengungkapan kasus serta pemberantasan terorisme di
Indonesia - sehingga mampu mengembalikan kepercayaan dunia atas
kepastian hukum, jaminan keamanan dan ivestasi di negeri ini -
bagaimana kita bisa memberikan keyakinan yang sama dengan pernyataan
"telah tewasnya gembong teroris Dr. A dan NMT" kepada dunia?.


Apalagi jika benar salah satu acuan untuk menetapkan identitas jenazah
dari rumah di Temanggung adalah kesamaan DNA dengan "anak Indonesia"
yang sebelumnya sudah diberi identitas "anak Nurdin M. Top"?


Itu sama halnya dengan mengatakan bahwa telur ayam dan ayam yang dites
"DNA"nya adalah Bebek!.


Banyak sekali pertanyaan yang perlu dijawab secara cerdas, misalnya
mengapa baik Dr. Azahari maupun Nurdin M. Top diserang setelah
"berlindung" di dalam rumah?.
Mengapa mereka tidak ditangkap hidup-hidup seperti halnya menangkap
"anak buah" mereka?.


Apa bedanya "membiarkan" mereka bunuh diri - karena putus asa tidak
bisa lolos dari kepungan dan tidak mau menyerah - dengan membunuh
mereka?.


Seharusnya pada penanganan kasus Temanggung "belajar" dari pengalaman
kasus Batu, jika NMT ditunggu keluar rumah tidak keluar rumah karena
tau ada yang menunggu, maka ada 3 alternatif bagi NMT, bunuh diri,
keluar untuk membiarkan dirinya ditembak atau kelaparan (karena
alternatif "menyerah" telah dikesampingkan) , itupun kemungkinan "bunuh
diri" nya harus "bermanfaat" , yaitu menelan korban lain, seperti halnya
bunuh dirinya para "martir" di Bali, Kuningan dan Mega Kuningan.
POLRI harus mampu menjelaskan bahwa tidak ada alternatif yang lebih
baik dari pada menyerbu dan menembak "tersangka" yang berada di dalam
rumah tersebut, mengingat rumah yang dikepung tersebut berada di tengah
sawah dan jauh dari pemukiman.


Jika penjelasannya hanya "dari pada bunuh diri lebih baik dibunuh",
jelas pokrol bambu, karena dampak bunuh diri atau dibunuh sama saja,
melemahkan bahkan menghilangkan "fakta juridis" yang dibutuhkan, antara
lain : ujud nyata dari sosok manusia yang selama ini dipublikasikan
sebagai gembong teroris, latar belakang atau motivasi yang sesungguhnya
berdasarkan keterangan ybs dan berbagai pengakuan lain yang dapat di
cek-silang dengan fakta juridis lainnya.


Dengan tidak pernah dibuktikan atau ditampilkannya hidup-hidup sosok
Dr. Azahari dan/atau Nurdin M. Top - seperti halnya Amrozi cs - maka
semua "ketidak jelasan" di atas sulit untuk dapat dikategorikan sebagai
"fakta juridis", sekalipun misalnya diperoleh kesamaan DNA jenazah
dengan anggota keluarga" dari Malaysia - yang dibenarkan dengan
dokumen resmi pemerintah Malaysia - mengingat sumber informasi dan/atau
pembuktian tidak dapat memberi keterangan apapun tentang keterlibatan
dirinya dengan berbagai peristiwa pemboman di tanah air, karena sudah
dinyatakan tewas.


Satu-satunya "pembuktian" hanyalah pernyataan resmi pemerintah/POLRI
bahwa benar yang tewas itu Nurdin M. Top, dan ia terlibat dimana-mana
(sekalipun kenyataannya nama dan fotonya yang "digendong kemana-mana" ),
titik.


Padahal, banyak sekali kasus/perkara yang terdakwanya divonis
bebas, sekalipun pihak Kepolisian/penyidik sangat yakin tersangka yang
dimaksud bersalah.


Begitu pentingnya pengungkapan "fakta juridis" ini, karena negara kita
sejak awal reformasi menjadi ajang perebutan kekuasaan yang berlatar
belakang ideologi - yang pada era orde baru tidak diberi peluang
sedikitpun - sehingga sulit untuk membuktikan "secara juridis" bahwa
pemboman dan terorisme di negeri Bhineka Tunggal Ika ini TIDAK berlatar
belakang "pandangan atau pemahaman ideologi (agama) tertentu".
Sebaliknya, permisifisme da/atau pembiaran, bahkan "dukungan" sebagaian
masyarakat kepada para pelaku kekerasan dan terorisme menunjukkan bahwa
pemerintah tidak pernah serius menangani ancaman terhadap nilai-nilai
Pancasila ini, karena seharusnya penerapan Pasal 13 Perpu No.1/2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diterapkan kepada semua
pihak yang membantu atau menyembunyikan informasi, termasuk misalnya
menikahi atau menjadi mertua pelaku Terorisme.


(Sekalipun sesungguhnya Perpu tersebut harus disempurnakan, karena
materinya banyak yang kurang tegas atau "lemah", sehingga semua orang
yang terkait dengan mudah menyangkal "tidak tau si X itu pelaku
terorisme" dan lain sebagainya).


Demikian pula keseriusan pemerintah seharusnya ditunjukkan dengan
melarang paham, ajaran atau aliran yang memperbolehkan pembunuhan,
perusakan, kekerasan atau penganiayaan dengan alasan apapun, apalagi
dengan membawa agama atau mengatas-namakan Tuhan.
Ironisnya, pemerintah "berani" melarang aliran Ahmadiyah, yang sudah
hidup turun temurun selama hampir satu abad di negeri ini berdampingan
dengan aliran ataupun agama lain tanpa melakukan kekerasaan, tapi
sebaliknya tidak melarang aliran yang membenarkan kekerasan dan
perusakan.


Inilah sesungguhnya cikal bakal virus "kekejaman" dan "kebengisan" anak
bangsa terhadap sesamanya, karena payung hukum dan kekuasaan negara
justru melindungi anarkisme, bukannya menghalangi, mencegah dan
menghukum berat kedzaliman.


Sejak Bom Bali I seharusnya cukup waktu bagi pemerintah, siapapun yang
berkuasa untuk belajar dari kekeliruan dan/atau kelemahan sebelumnya,
bahwa para pelaku kekerasan, anarkisme, pemboman atau terorisme adalah
penganut aliran, paham atau ajaran yang sama, dari beberapa "perguruan"
atau "guru" yang itu-itu saja.
Mengapa "perguruan" tersebut tidak ditutup? Atau "guru"nya ditangkap/diadili?
Apa sulitnya memasukkan seorang atau beberapa anggota intelejen ke
perguruan-perguruan tersebut secara diam-diam untuk sekedar mengetahui
"extra kurikuler" mereka?


Seharusnya juga, seperti halnya keseriusan pemerintah menangani virus
Flu Burung dan Flu Babi, maka semua komunitas, kelompok atau individu
yang "bersinggungan" dengan para pelaku, buronan atau "tokoh-tokoh" dan
guru-guru penganjur kekerasan/terorisme dikarantina dan di"bersih"kan,
termasuk misalnya murid-murid SMP yang "guru agamanya" terlibat kasus
pemboman.
Jika benar pelaku bom bunuh diri di Mega Kuningan berusia belasan
tahun, hal tersebut membuktikan bahwa "Virus Kebengisan" sama bahayanya
dengan virus Flu Babi atau Flu Burung, karena telah menjangkiti para
remaja merah putih.


Disamping itu, seharusnya pemerintah JUJUR dan TULUS untuk mengakui
fenomena terorisme dan/atau pemboman di Indonesia ini sifatnya sangat
IDEOLOGIS dan tidak bersifat domestik, sehingga mengkait-kaitkan latar
belakang, motivasi dan tujuan terorisme dengan Pilpres apalagi pribadi
SBY itu sangat tidak logis, bahkan absurd.
Berbagai pernyataan dari pihak-pihak yang "sepaham" dengan pelaku
kekerasan, analisa pengamat dan juga pernyataan dari para pelaku yang
tertangkap ataupun pernyataan tokoh "Nurdin M. Top bertopeng"
jelas-jelas dan tegas-tegas mengakui bahwa semua sasaran pemboman
dan/atau terorisme adalah SIMBOL-SIMBOL KEKUASAAN ASING, terutama
Amerika Serikat.


Dengan demikian, seandainyapun benar SBY menjadi salah satu "target",
maka kapasitas SBY - menurut para pelaku teror/pemboman - adalah
Representasi Asing/Amerika, yang dalam bahasa sarkasnya "antek
asing/amerika" dan dalam bahasa politisnya "pengikut Neolib", bukan
dalam kapasitas selaku Presiden, apalagi Calon Presiden.
Indikasinya "mudah" terlihat, misalnya bom di Kedubes Australia terjadi
tepat pada hari ulang tahun SBY, 9 September 2004 dan setelah diketahui
SBY memenangi pilpres.


Tentu sangat "kekakanak-kanakan" jika menyimpulkan pemilihan hari Ultah
SBY itu untuk menyerang pribadi SBY atau simbol kepresidenan (yang saat
itu masih dijabat Megawati).
Demikian pula bom di Mega Kuningan bulan lalu, juga setelah SBY
"dianggap" memenangi kembali pilpres 2009.
Mengapa harus (dan masih saja) TIDAK JUJUR untuk mengakui bahwa bom-bom
itu dimaksudkan untuk menyerang simbol asing di negeri ini? Sebagaimana
halnya tindakan mengubur diri sampai batas leher yang dilakukan oleh
WNI yang memprotes derasnya "internvensi asing" di negara kita,
termasuk dugaan terlibatnya intelejen atau lembaga asing di dalam
proses perhitungan suara pemilu?


Apabila kita mencermati semua aspek dari berbagai gejala dan fenomena
yang terjadi, berkaitan dengan terus menerusnya terjadi kekerasan,
kebengisan, terorisme, pemboman di negeri nyiur melambai ini, apakah
kita cukup puas dan menerima begitu saja bahwa pernyataan "sepihak"
dari Kapolri didasari oleh "fakta juridis"?.
Gunakan akal sehat dan hati nurani, lalu tanyakan kepada diri kita
sendiri, apakah kita benar-benar telah merasa nyaman dan yakin bahwa
negara kita akan bebas dari pemboman, kekerasan dan kebengisan, jika
tidak ada kejujuran dan langkah "ideologis" untuk menentramkan dan
mensejahterakan rakyat Indonesia?.
Terima kasih.
LRF




Lihat juga:
Getah Nurdin M. Top...

Bazonggier

Bazonggier is a site where you find unique and professional blogger templates, Improve your blog now for free. Kapan Nikah?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama